Draft AD – ART
ANGGARAN DASAR
PERSATUAM SOSIAL WARGA SUKOHARJO ( PERSOJO )
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
Organisasi ini diberi nama Persatuan
Sosial Warga Sukoharjo, yang disingkat PERSOJO
.
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan
PERSOJO
berkedudukan di Pekanbaru dengan alamat sekretariat Jln.Sukoharjo / Jln.Sultan
Agung di ibukota Propinsi Riau di
Republik Indonesia
Pasal
3
Waktu
PERSOJO didirikan sejak tahun 1974
sampai batas waktu yang tidak ditentukan
.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
PERSOJO berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal
5
PERSOJO,
mempunyai tujuan menghimpun potensi yang
ada bersama-sama membantu sesama warga disekitar lingkungan dan mengupayakan
kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial
yang ada dalam masyarakat.
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
6
PERSOJO berbentuk kumpulan yang
mempunyai tujuan :
- Menghilangkan sifat individualisme dengan menanamkan nilai-nilai Gotong Royong dan kebersamaan melalui komunikasi yang intensif.
- Menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, damai dan saling menghargai
- Meningkatkan rasa kesetia kawanan serta meningkatkan kepedulian antara sesama
- Pemikiran positif demi kenyamanan akan perbedaan
- Meningkatkan Kemampuan berorganisasi untuk melakukan kederisasi
- Berani menggali potensi diri sehingga mampu memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide baru..
Pasal
7
PERSOJO,
bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan kegiatan sosial / usaha kegotong
Royongan dan kesejahteraan sosial.
BAB
IV
KEGIATAN
Pasal
8
1.
Yang dimaksud dengan kegiatan adalah
kegiatan PERSOJO yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk
mencapai Tujuan PERSOJO.
2.
Yang dimaksud dengan Gotong Royong
adalah aktifitas PERSOJO dalam membantu anggotanya yang terkena musibah dan yang
memelukan bantuan baik materil maupun Non materil berdasarkan Nilai-nilai dan
Tujuan dari PERSOJO.
Pasal
9
1.
Yang dimaksud dengan Kemalangan
adalah Meninggalnya salah satu anggota PERSOJO yang tinggal dilingkungan
SUKOHARJO - Pekanbaru.
2.
Yang dimaksud dengan Besuk adalah aktifitas
PERSOJO mengunjungi anggotanya yang sakit yang diopname di salah satu rumah
sakit atau berobat jalan yang mengakibatkan anggota tersebut tidak dapat
beraktifitas sebagaiman biasanya.
3.
Yang dimaksud dengan bantuan adalah
dukungan PERSOJO secara Materil bagi anak yatim yang tinggal dilingkungan
PERSOJO Yang tidak mempunyai/ kurang biaya masuk untuk melanjutkan sekolah dengan
cara sebagai berikut :
a.
Membuat Proposal Bantuan yang di tanda
tangani oleh RT dan RW diwilayah masing-masing
b.
Mengirimkan Proposal tersebut kepada
Ketua Umum PERSOJO untuk mendapatkan persetujuan.
BAB V
BANTUAN
Pasal
10
1.
PERSOJO dapat memberikan bantuan
biaya makanan selama 1 hari untuk keluarga duka yang dikelola oleh Persatuan
Ibu-ibu Sukoharjo
2.
PERSOJO dapat memberikan bingkisan
pada saat membesuk anggotanya yang sedang sakit baik yang diopmame maupun
berobat jalan
3.
PERSOJO dapat memberikan bantuan
kepada anggotanya ketika salah satu keluarganya menderita sakit diopname lebih
dari 3 hari.
4.
PERSOJO dapat memberikan bantuan
kepada anak yatim yang mengalami kesulitan keuangan ketika akan melanjutkan
pendidikannya. Besarnya bantuan keuangan dapat dilihat pada Pasal 11 BAB V
5.
PERSOJO dapat memberikan bantuan pelatihan
ketrampilan/ pengetahuan kepada
anggotanya, untuk meningkatkan kemampuan diri.
6.
Bagi anggota pasif yang tidak
membayar iuran bulanan, maka anggota tersebut tidak akan mendapatkan bantuan
sebagaimana disebut pada BAB V, Pasal 10, ayat 1, 2, 3 dan 4 tersebut diatas.
Pasal 11
1.
Besarnya bantuan untuk biaya makanan
keluarga duka adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2.
Bingkisan atau bawaan untuk membesuk
anggotanya yang sedang sakit sebagaimana tertuang pada BAB V pasal 10 ayat 1
adalah berupa ; Buah- buahan, snake atau Roti, dan lain-lain
3.
Bantuan untuk anggota sebagaimana
disebut pada BAB V Pasal 10 Ayat 2 adalah sebesar Rp.500,000 ( lima ratus ribu rupiah
)
4.
Bantuan untuk anggota sebagaimana
disebut pada BAB V Pasal 10 Ayat 3 adalah sebesar Rp.500,000 (lima ratus ribu
rupiah)
5.
Pelatihan Ketrampilan/ Pengetahuan
dapat diberikan oleh Internal maupun external (bekerjasama dengan Kelurahan
Sukamulia atau team lainnya)
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
12
1) Anggota Aktif adalah mereka yang aktif dalam pelaksanaan
kegiatan Organisasi.
2) Anggota Pasif adalah :
a. Anggota yang tidak aktif dalam pelaksanaan kegiatan
Organisasi
b. Anggota yang tidak membayar iuran Bulanan
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
.
Pasal
13
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
- Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
- Membayar uang iuran Bulanan
BAB
VIII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
14
Struktur PERSOJO sebagaimana
terlampir :
Pasal
15
Periode
Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan PERSOJO
adalah 2 (dua) tahun.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
16
Keuangan PERSOJO diperoleh dari;
- Uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh kesepakatan para anggota (lebih dari setengah jumlah anggota),
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
- Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB
X
KEDAULATAN
Pasal
17
Kedaulatan
tertinggi PERSOJO sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan
melalui Rapat PERSOJO.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
18
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota (Pengurus) yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal
19
Perubahan
Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota (Pengurus)
BAB
XII
LAIN-LAIN
Pasal
20
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal
21
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : _______________
Pada Pukul : _________________
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KONSOLIDASI
KEPEDULIAN & KREATIFITAS ANAK BANGSA
BAB
I
LAMBANG
Pasal
1
Lambang
PERSOJO berbentuk …………. ……………….
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Anggota PERSOJO terdiri dari:
- Anggota Aktif adalah mereka yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi.
- Anggota Pasif adalah mereka yang tidak aktif dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi.
- Mereka yang simpati terhadap PERSOJO.dan tinggal dilingkungan wilayah PERSOJO
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban
1.
Anggota Aktif & Pasif
berkewajiban :
a . Mentaati AD-ART PERSOJO.
b . Memelihara dan menjaga nama baik PERSOJO.
a . Mentaati AD-ART PERSOJO.
b . Memelihara dan menjaga nama baik PERSOJO.
2.
Anggota Aktif & Pasif berhak :
a . Memilih dan dipilih.
b . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
c . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
d . Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.
a . Memilih dan dipilih.
b . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
c . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
d . Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.
Pasal
4
Status
Keanggotaan
Seseorang anggota aktif atau anggota
pasif berhenti dari keanggotaannya apabila:
- Meninggal dunia,
- Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB
III
KONGRES
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
5
1.
Kongres PERSOJO, untuk selanjutnya
disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi PERSOJO.
2.
Kongres terdiri dari :
a . Kongres Biasa
b . Kongres Luar Biasa.
a . Kongres Biasa
b . Kongres Luar Biasa.
Pasal
6
Kewenangan Kongres adalah :
1 . Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2 . Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
3. Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum.
4 . Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
5 . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
1 . Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2 . Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
3. Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum.
4 . Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
5 . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
Pasal
7
1)
Peserta Kongres terdiri dari :
a.
Pengurus Organisasi.
b.
Anggota
c.
Pembina / Penasihat
Pasal
8
Pimpinan
Kongres
1.
Pimpinan kongres dipilih oleh
peserta kongres.
2.
Sebelum pimpinan kongres terpilih,
pimpinan sementara dipegang oleh Pengurus.
Pasal
9
Kuorum
- Penyelenggaraan kongres dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak mengikuti Kongres, atau ditentukan lain oleh para pengurus dan Pembina PERSOJO.
- Keputusan kongres dianggap sah apabila didukung oleh lebih setengah jumlah peserta kongres yan hadir.
Pasal
10
Kongres
Luar Biasa
Kongres
Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dalam keadaan yang sangat mendesak dan
dipandang perlu.
Kewenangan Kongres Luar Biasa :
1.
Menetapkan atau membatalkan
Keputusan tentang pemberhentian sementara Ketua Umum.
2.
Mengangkat Ketua Umum yang baru
untuk menggantikan Ketua Umum yang telah ditetapkan pemberhentiannya.
3.
Menetapkan dan mensahkan perubahan
AD-ART.
4.
Menetapkan penyelenggaraan
Referendum untuk pembubaran PERSOJO serta mensahkan hasilnya.
Pasal
11
Rapat
Umum anggota
Rapat
Umum Anggota diselenggarakan sewaktu waktu oleh Pengurus secara terbuka,
sehingga bisa dihadiri oleh seluruh anggota dan simpatisan.
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
12
Tugas
dan wewenang ketua umum
Tugas dan wewenang Ketua Umum adalah
1. Memimpin dan mengendalikan
jalannya organisasi .
2. Membangun hubungan dengan
organisasi lain yang sehaluan dengan visi dan misi organisasi.
3. Mempertanggung jawabkan jalannya
organisasi didepan Anggota, minimal 1 tahun sekali.
Pasal
13
Tugas
dan wewenang Bidang/ Seksi
Tugas dan wewenang Bidang/ Seksi
adalah :
1. Bidang/ seksi dibentuk oleh ketua
Umum berdasarkan kebutuhan yang ada.
2. Setiap Bidang/ seksi dipimpin
oleh seorang Ketua Bidang.
3. Ketua Bidang bertanggung jawab
kepada ketua Umum
B
A B V
KEUANGAN
Pasal
14
Sumber
keuangan
1.
Iuran anggota dilakukan 1 (satu
bulan sekali, yang besarnya hasil kesepakatan pengurus dan Dewan Pembina/
Penasehat.
2.
Donatur merupakan individu atau
kelompok yang simpati kepada PERSOJO – RW.05 secara sukarela memberikan materi
atau dana kepada organisasi.
3.
Sumbangan, hibah, atau bentuk
lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling mengikat.
BAB
VI
PEMBUBARAN
DAN PERUBAHAN
Pasal
15
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PERSOJO dapat diputuskan di dalam Kongres atau
Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2.
Pembubaran PERSOJO hanya dapat
diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam Kongres Luar
Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
3.
Syarat – syarat serta tata cara
untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud,
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PERSOJO.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
16
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui
rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
BAB
VIII
PEMBERLAKUAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
17
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapakan di : Pekanbaru
Pada tanggal :
Pukul
0 komentar:
Posting Komentar