Minggu, 20 Desember 2015

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Draft AD – ART

ANGGARAN DASAR

PERSATUAM SOSIAL WARGA SUKOHARJO ( PERSOJO ) 

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama  Persatuan Sosial Warga Sukoharjo, yang disingkat PERSOJO
.
 Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
PERSOJO berkedudukan di Pekanbaru dengan alamat sekretariat Jln.Sukoharjo / Jln.Sultan Agung  di ibukota Propinsi Riau di Republik Indonesia 
Pasal 3
Waktu
PERSOJO didirikan sejak tahun 1974 sampai batas waktu yang tidak ditentukan
.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
PERSOJO berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
PERSOJO,  mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama membantu sesama warga disekitar lingkungan dan mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
PERSOJO berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :
  1. Menghilangkan sifat individualisme dengan menanamkan nilai-nilai Gotong Royong dan kebersamaan melalui komunikasi yang intensif.
  2. Menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, damai dan saling menghargai
  3. Meningkatkan rasa kesetia kawanan serta meningkatkan kepedulian antara sesama
  4. Pemikiran positif demi kenyamanan akan perbedaan
  5. Meningkatkan Kemampuan berorganisasi untuk melakukan kederisasi
  6. Berani menggali potensi diri sehingga mampu memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide baru..
Pasal 7
PERSOJO, bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan kegiatan sosial / usaha kegotong Royongan dan kesejahteraan sosial.
BAB IV
KEGIATAN 
Pasal 8
1.      Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan PERSOJO yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan PERSOJO.
2.      Yang dimaksud dengan Gotong Royong adalah aktifitas PERSOJO dalam membantu anggotanya yang terkena musibah dan yang memelukan bantuan baik materil maupun Non materil berdasarkan Nilai-nilai dan Tujuan dari PERSOJO.
Pasal 9
1.      Yang dimaksud dengan Kemalangan adalah Meninggalnya salah satu anggota PERSOJO yang tinggal dilingkungan SUKOHARJO - Pekanbaru.
2.      Yang dimaksud dengan Besuk adalah aktifitas PERSOJO mengunjungi anggotanya yang sakit yang diopname di salah satu rumah sakit atau berobat jalan yang mengakibatkan anggota tersebut tidak dapat beraktifitas sebagaiman biasanya.
3.      Yang dimaksud dengan bantuan adalah dukungan PERSOJO secara Materil bagi anak yatim yang tinggal dilingkungan PERSOJO Yang tidak mempunyai/ kurang biaya masuk untuk melanjutkan sekolah dengan cara sebagai berikut :
a.    Membuat Proposal Bantuan yang di tanda tangani oleh RT dan RW diwilayah masing-masing
b.    Mengirimkan Proposal tersebut kepada Ketua Umum PERSOJO untuk mendapatkan persetujuan.  
BAB V
BANTUAN
Pasal 10
1.      PERSOJO dapat memberikan bantuan biaya makanan selama 1 hari untuk keluarga duka yang dikelola oleh Persatuan Ibu-ibu Sukoharjo
2.      PERSOJO dapat memberikan bingkisan pada saat membesuk anggotanya yang sedang sakit baik yang diopmame maupun berobat jalan
3.      PERSOJO dapat memberikan bantuan kepada anggotanya ketika salah satu keluarganya menderita sakit diopname lebih dari 3 hari.
4.      PERSOJO dapat memberikan bantuan kepada anak yatim yang mengalami kesulitan keuangan ketika akan melanjutkan pendidikannya. Besarnya bantuan keuangan dapat dilihat pada Pasal 11 BAB V
5.       PERSOJO dapat memberikan bantuan pelatihan ketrampilan/ pengetahuan  kepada anggotanya, untuk meningkatkan kemampuan diri.
6.      Bagi anggota pasif yang tidak membayar iuran bulanan, maka anggota tersebut tidak akan mendapatkan bantuan sebagaimana disebut pada BAB V, Pasal 10, ayat 1, 2, 3 dan 4 tersebut diatas.
Pasal 11
1.      Besarnya bantuan untuk biaya makanan keluarga duka adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2.      Bingkisan atau bawaan untuk membesuk anggotanya yang sedang sakit sebagaimana tertuang pada BAB V pasal 10 ayat 1 adalah berupa ; Buah- buahan, snake atau Roti, dan lain-lain
3.      Bantuan untuk anggota sebagaimana disebut pada BAB V Pasal 10 Ayat 2 adalah sebesar Rp.500,000 ( lima ratus ribu rupiah )
4.      Bantuan untuk anggota sebagaimana disebut pada BAB V Pasal 10 Ayat 3 adalah sebesar Rp.500,000 (lima ratus ribu rupiah)
5.      Pelatihan Ketrampilan/ Pengetahuan dapat diberikan oleh Internal maupun external (bekerjasama dengan Kelurahan Sukamulia atau team lainnya)
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1)       Anggota Aktif adalah mereka yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi.
2)       Anggota Pasif adalah  :
a.     Anggota yang tidak aktif dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi
b.     Anggota yang tidak membayar iuran Bulanan
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
 .
Pasal 13
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
  2. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
  3. Membayar uang iuran Bulanan
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Struktur PERSOJO sebagaimana terlampir :
Pasal 15
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan PERSOJO adalah 2 (dua) tahun.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan PERSOJO diperoleh dari;
  1. Uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh kesepakatan para anggota (lebih dari setengah jumlah anggota),
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB X
KEDAULATAN
Pasal 17
Kedaulatan tertinggi PERSOJO  sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Rapat PERSOJO.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota (Pengurus) yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 19
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota (Pengurus)
BAB XII
LAIN-LAIN
Pasal 20
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 21
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : _______________
Pada Pukul : _________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONSOLIDASI KEPEDULIAN & KREATIFITAS ANAK BANGSA
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang PERSOJO berbentuk …………. ……………….
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota PERSOJO terdiri dari:
  • Anggota Aktif adalah mereka yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi.
  • Anggota Pasif adalah mereka yang tidak aktif dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi.
  • Mereka yang simpati terhadap PERSOJO.dan tinggal dilingkungan wilayah PERSOJO
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.      Anggota Aktif & Pasif berkewajiban :
a . Mentaati AD-ART PERSOJO.
b . Memelihara dan menjaga nama baik PERSOJO.
2.      Anggota Aktif & Pasif berhak :
a . Memilih dan dipilih.
b . Mengeluarkan pendapat dan saran-saran.
c . Membela diri dan memperoleh pembelaan.
d . Memperoleh kehormatan dan atau penghargaan.
Pasal 4
Status Keanggotaan
Seseorang anggota aktif atau anggota pasif berhenti dari keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 5
1.      Kongres PERSOJO, untuk selanjutnya disebut Kongres, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi PERSOJO.
2.      Kongres terdiri dari :
a . Kongres Biasa
b . Kongres Luar Biasa.
Pasal 6
Kewenangan Kongres adalah :
1 . Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
2 . Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
3. Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum.
4 . Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
5 . Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Kongres dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
Pasal 7
1)      Peserta Kongres terdiri dari :
a.    Pengurus Organisasi.
b.    Anggota
c.    Pembina / Penasihat
Pasal 8
Pimpinan Kongres
1.      Pimpinan kongres dipilih oleh peserta kongres.
2.      Sebelum pimpinan kongres terpilih, pimpinan sementara dipegang oleh Pengurus.
Pasal 9
Kuorum
  1. Penyelenggaraan kongres dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak mengikuti Kongres, atau ditentukan lain oleh para pengurus dan Pembina PERSOJO.
  2. Keputusan kongres dianggap sah apabila didukung oleh lebih setengah jumlah peserta kongres yan hadir.
Pasal 10
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dalam keadaan yang sangat mendesak dan dipandang perlu.
Kewenangan Kongres Luar Biasa :
1.      Menetapkan atau membatalkan Keputusan tentang pemberhentian sementara Ketua Umum.
2.      Mengangkat Ketua Umum yang baru untuk menggantikan Ketua Umum yang telah ditetapkan pemberhentiannya.
3.      Menetapkan dan mensahkan perubahan AD-ART.
4.      Menetapkan penyelenggaraan Referendum untuk pembubaran PERSOJO serta mensahkan hasilnya.
Pasal 11
Rapat Umum anggota 
Rapat Umum Anggota diselenggarakan sewaktu waktu oleh Pengurus secara terbuka, sehingga bisa dihadiri oleh seluruh anggota dan simpatisan.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
Tugas dan wewenang ketua umum
Tugas dan wewenang Ketua Umum adalah
1. Memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi .
2. Membangun hubungan dengan organisasi lain yang sehaluan dengan visi dan misi organisasi.
3. Mempertanggung jawabkan jalannya organisasi didepan Anggota, minimal 1 tahun sekali.
Pasal 13
Tugas dan wewenang Bidang/ Seksi
Tugas dan wewenang Bidang/ Seksi adalah :
1. Bidang/ seksi dibentuk oleh ketua Umum berdasarkan kebutuhan yang ada.
2. Setiap Bidang/ seksi dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
3. Ketua Bidang bertanggung jawab kepada ketua Umum
B A B V
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan
1.      Iuran anggota dilakukan 1 (satu bulan sekali, yang besarnya hasil kesepakatan pengurus dan Dewan Pembina/ Penasehat.
2.      Donatur merupakan individu atau kelompok yang simpati kepada PERSOJO – RW.05 secara sukarela memberikan materi atau dana kepada organisasi.
3.      Sumbangan, hibah, atau bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling mengikat.
BAB VI
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 15
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PERSOJO dapat diputuskan di dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2.      Pembubaran PERSOJO hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
3.      Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PERSOJO.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapakan di : Pekanbaru
Pada tanggal :
Pukul

0 komentar:

Posting Komentar